Sertifikasi menjadi suatu yang diharapkan para guru. Dengan memiliki sertifikat pendidik dan jam mengajar yang cukup. Para guru akan mendapatkan gaji dua kali lipat setiap bulannya. Tambahan gaji tersebut akan dibayarkan tiap tiga bulan.
Awal mula sertifikasi diadakan, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan melakukan PLPG. Namun kebijakan sekarang mengharuskan guru yang diangkat mulai tahun 2015 dan seterusnya mengikuti PPG (Program Profesi Guru) dan harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Mungkin memang terasa kebijakan ini mempersulit guru, dengan beban kerja yang banyak, tugas mendidik siswa serta tugas administrasi yang sangat menyibukkan guru. Ditambah lagi kebijakan optimalisasi PNS yang mengharuskan guru mengajar maksimal 36 sampai 40 jam pelajaran tatap muka setiap minggunya. Membuat guru merasa tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya.