PERPANJANG USIAMU DENGAN MENULIS

Thursday, May 31, 2018
PROGRAM PROFESI GURU (PPG), JALUR PPG BERSUBSIDI PRAJABATAN DAN DALAM JABATAN
Monday, May 14, 2018
Saturday, May 12, 2018
Friday, May 11, 2018
Thursday, May 10, 2018
PERSYARATAN PINDAH GURU SMA / SMK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Berikut persyaratan guru yang terdapat sebagai pegawai provinsi di Sumatera Barat
1. Surat pengantar dari sekolah yang melepas
2. Surat pernyataan bersedia melepas dari sekolah lama
3. Surat pernyataan bersedia menerima daribsekolah baru
4. Bezzeting formasi sekolah lama
5. Bezzeting formasi sekolah baru
6. Sk mengajar sekolah lama
7. Sk mengajar sekolah baru
8. Sk CPNS
9. Sk pangkat terakhir
10. Ijazah
11. Surat keterangan tidak menjalani hukuman disiplin
12. Skp dua tahun terakhir
13. Foto copy KARPEG
14. Biodata Pns
15. NO HP yang bisa dihubungi
Syarat umum pindah guru adalah telah mengajar 4 tahun dan sudah pernah naik pangkat
Tuesday, May 8, 2018
Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018 Klarifikasi
_Info dari Wa_
Hari/tgl : jumat-minggu/27-29 april 2018
Nara sumber: Dirjend GTK Kemdikbud jkrta
1. Untuk 2019 TPG tidak di peruntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guru
2. Ada 5 jenis tunjangan : TPG utk PNS, TPG utk non PNS, Tunjangan khusus, Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan insentif
3. Bagi guru2 non pns yg belum mempunyai NUPTK maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan mei 2018 dan di nyatakan lulus maka secara otomatis NUPTK nya akan di terbitkan krna syarat PPG hrus mempunyai nuptk
4. Bagi guru2 non pns lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru honor yang akan di angkat jd PNS,
5. Mulai Juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yg langsung terkoneksi otomatis ke link info gtk, bukan rekap absensi centang yg ada di dapodik saat ini,
6. Pretest PPG diberikan kesempatan 2x setiap PTK, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lg kesempatan dalam tahun yg sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lagi akan di undang utk mengikuti PPG baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapatkan tunjangan profesi
7. Bagi guru yg lulus pretes PPG akan mengikuti PPg dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum ppg dalam jabatan 24 sks dan 36 sks utk ppg di luar jabatan. PPG di laksanakn oleh LPTK yg di tunjuk Dirjen GTK
8. Bagi guru yg lulus pretest PPG mei 2018 maka akan mengikuti PPG di mulai bulan agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yg lulus pretest ppg di bulan agustus 2018 akan di ikut kan ppg di bulan nov 2018
9. Bagi guru pns dan non pns yg sudah ikut PPG dan UKG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetap tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut
(Sumber : FB Forum SIMPKB d.h.GURU Pembelajar)
Klasifikasi
KLARIFIKASI BERITA YANG BEREDAR TERKAIT HASIL RAKOR DI LAMPUNG
No.Berita WAKlarifikasi
1. Untuk 2019 TPG tidak di peruntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guruTahun 2019 masih dibayarkan TPG untuk Kepala Sekolah dan Pengawas sampai ada regulasi baru.
2.Ada 5 jenis tunjangan yi TPG utk PNS, TPG utk non PNS, tunjangan khusus,tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dan insentifJenis tunjangan yaitu TPG utk PNS dan Bukan PNS, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS yang belum bersertifikat, dan insentif guru bukan PNS.
3.Bagi guru2 non pns yg belum mempunyai NUPtk maka pada saat dia mengikuti PPG di bulan mei 2018 dan di nyatakan lulus maka secara otomatis NUPTK nya akan di terbitkan krna syarat PPG hrus mempunyai nuptkBagi guru Bukan PNS yang belum mempunyai NUPTK, akan diterbitkan NUPTK apabila guru tersebut dinyatakan lulus seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 karena NUPTK menjadi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
4.Bagi guru2 non pns lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru honor yang akan di angkat jd PNS,Guru Bukan PNS yang lulus PPG Dalam Jabatan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh MENPAN dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai formasi yang tersedia.
5.Mule juli 2018 akan ada link absensi online setiap guru yg langsung terkoneksi otomatis ke link info gtk, bukan rekap abeensi centang yg ada di dapodik saat ini,Sedang dikaji kemungkinan terkait kehadiran guru (absensi) mengajar yang dapat dipantau melalui aplikasi dan akan terkoneksi dengan sistem di Pusat.
6.pretest ppg diberikan kesempatan 2x setiap ptk, jika pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lg kesempatan dalam tahun yg sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lg akan di undang utk mengikuti ppg baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapatkan tunjangan profesiSeleksi akademik (yang tahun 2017 disebut pretes) dan seleksi administrasi menjadi prasyarat sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Setiap guru diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut sesuai jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.Bagi guru yg lulus pretes ppg akan mengikuti PPg dengan 2 jenis pembiayaaan yaitu biaya mandiri sebesar 7,5 juta rupiah dan bisa jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum ppg dalam jabatan 24 sks dan 36 sks utk ppg di luar jabatan. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk dirjend gtkGuru yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan (seleksi akademik dan administrasi) akan mengikuti PPG Dalam Jabatan.
a.Biaya PPG Dalam Jabatan dapat bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintrah Daerah, dan Satuan Pendidikan. Biaya PPG Dalam Jabatan meliputi biaya pendidikan sebesar Rp. 7.500.000 dan biaya pribadi (biaya hidup dan transport ke lokasi LPTK). Pemerintah Pusat hanya mengalokasikan biaya pendidikan (kecuali guru daerah khusus dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda).
b.Kurikulum PPG Dalam Jabatan sesuai Peraturan Menteri Ristekdikti ditempuh dengan 24 sks, sementara PPG Pra Jabatan dengan 36 sks.
c.PPG dilaksanakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Kemristekdikti
8.Bagi guru yg lulus pretest ppg mei 2018 maka akan mengikuti ppg di mulai bulan agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yg lulus pretest ppg di bulan agustus 2018 akan di ikut kan ppg di bulan nov 2018Guru yang lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018, serta lulus seleksi administrasi, akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 dalam 2 tahap, tahap 1 dimulai akhir bulan Mei 2018 dan tahap 2 dimulai awal bulan Juli 2018. Jumlah yang mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai alokasi anggaran tahun 2018, yaitu anggaran di Kemdikbud untuk 20.000 orang, dan anggaran dari Pemerintah Daerah (yang sudah konfirmasi Kab Merauke, Kota Cimahi, Prov Jawa Barat, dan Prov Aceh).
9.Bagi guru pns dan non pns yg sudah ikut ppg dan KG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetep tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut utk mendapatkan tunjangan profesi selama nya,Guru yang telah mengikuti PLPG pada tahun 2016 dan 2017 tetapi belum lulus UTN, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 2 tahun. Belum ada peraturan dan kebijakan terkait dengan guru yang tidak lulus UTN ulang sebanyak 4 kali.
KOMPETENSI INTI DAN KOMPTENSI DASAR FISIKA SMA/MA KURIKULUM 2013 REVISI
Tahun ajaran baru telah tiba, tiba pula saatnya bagi para guru mempersiapkan memperbaharui kembali perangkat pembelajarannya. apa lagi ba...
-
Di suatu forum, yang mana sebagian besar berisi ibu-ibu dan beberapa orang yang seusiaku (baca:mahasiswa). Di awal materi ...
-
BAB III PENCIPTAAN ALAM SEMESTA DAN AYAT AL QURAN A. Teori Big Bang dalan Al-Qur’an Bumi Pernah Berpdu dengan Langit Proses ...
-
Masih ingat bunyi Hukum Newton kawan? HUKUM I NEWTON (baca:hukum pertama newton “bukan hukum satu newton/hukum newton satu ^_^ ”...
-
Baru saja kita melewati tahun baru islam, tahun bar...
-
Sertifikasi menjadi suatu yang diharapkan para guru. Dengan memiliki sertifikat pendidik dan jam mengajar yang cukup. Para guru akan menda...